Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pembinaan Ahli K3 Umum – Sertifikasi Depnakertrans RI

Pembinaan Ahli K3 Umum – Sertifikasi Depnakertrans RI

DESKRIPSI TUJUAN
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. kami bekerjasama dengan PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
• Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
• Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
• Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
• Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
• Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
• Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
• Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
• Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
• Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
• Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
• Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

MATERI
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Studi kasus & Evaluasi
PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa fotocopy inajazah terakhir min d3 dengan jurusan umum
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
METODE INSTRUKTUR
Presentation
Discuss
Case Study
Post Test
Evaluation
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
WAKTU & TEMPAT
Batch 1 : 8-18 Januari 2013
Batch 2: 13 – 23 Maret 2013
Batch 3: 21 Mei-2 Juni 2013
Batch Request : 17 – 29 Juni 2013
Batch 4: 16-28 Juli 2013
Batch 5: 10-22 September 2013
Batch 6: 12-24 November 2013
(10 days training)
at Yogyakarta
In House Training Depend on request
INVESTASI

Course Fee: Rp 8,000,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch

Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.


trainingyogyakarta.com/pembinaan-ahli-k3-umum-sertifikasi-depnakertrans-ri/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar