Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

AK3 Listrik – Sertifikasi Depnakertrans RI

AK3 Listrik – Sertifikasi Depnakertrans RI

DESKRIPSI TUJUAN
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, oleh karena itu kami  bekerjasama dengan PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
MANFAAT

1) UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

2) AKADEMIK
Peserta dapat memahami secara baik tentang :
 Potensi Bahaya Listrik
 Cara Pencegahan Bahaya Listrik
 Prosedur Kerja Selamat
 Pembacaan Gambar
 Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
 Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
 Peraturan dan Standar Kelistrikan

3) KETRAMPILAN TEKNIK
Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
 Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
 Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
 Mempergunakan Alat Ukur Listrik
 Mengoperasikan Instalasi Listrik
 Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
 Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
MATERI

1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
2. UU No. 1 tahun 1970
3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. Perundangan K3 Listrik
5. Pengukuran listrik
6. Pembangkitan Listrik
7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
8. K3 Bangunan
9. Instalasi Listrik
10. Instalasi penyalur petir
11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
12. Alat pengaman Listrik
13. Pengujian Listrik
14. APD pekerjaan listrik
15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
17. Laporan Analisis Kecelakaan
18. Evaluasi
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.

Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa fotocopy Ijazah terakhir (min. D3 Elektro)
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
METODE INSTRUKTUR
Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
WAKTU & TEMPAT
Waktu :
Batch 1 : 26 Agustus – 10 September 2013
Batch 2 : 12 – 23 November 2013
at Yogyakarta
In House Training Depend on request
INVESTASI

Course Fee: Rp 11,000,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch

Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.


http://trainingyogyakarta.com/ak3-listrik-sertifikasi-depnakertrans-ri/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar