Implementasi Ketentuan PKWT,PKWTT & Outsourcing
DESKRIPSI & TUJUAN
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Perjanjian kerja tersebut dapat dibagi tiga yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu, (PKWTT) dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Oleh karenanya memahami kententuan hukum tentang hubungan kerja serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam persidangan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja dan hubungan kerja. Peserta juga akan dilatih untuk membuat perjanjian kerja untuk masing-masing jenis PKWT, PKWTT dan outsourcing. Juga akan dibahas masalah-masalah ketenagakarjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja. Sehingga dengan mengikuti workshop ini para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus skill dalam merancang perjanjian kerja.
Tujuan & Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:
1. Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja berdasarkan undang-undang
2. Merancang perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang perjanjian kerja.
MATERI
Definite – Time Employment Contract
• Determination of Definite – Time Employment Contract (PKWT)
• Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
• Rights and Obligations for Employer and Employee
• Contract Requirements & Consequences
Undefinite – Time Employment Contract
• Determination of Undefinite – Time Employment Contract (PKWTT)
• Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
• Rights and Obligations for Employer and Employee
• Contract Requirement & Consequences
Outsourcing
• Determination of Outsourcing Firm, Labor Outsourcing and User of Outsourcing Firm
• Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
• Rights and Obligations for Outsourcing Firm, Labor Outsourced and Outsourced User
• Contract Requirements & Consequences
Case study for Drafting PKWT
• Legal Format for Definite-Time Employment Contract (PKWT)
• Contract Drafting
• Problems & Solutions
Case study for Drafting PKWTT
• Legal Format for Undefinite -Time Employment Contract (PKWT)
• Contract Drafting
• Problems & Solutions
Case Study for Drafting Outsourcing Contract
• Legal Format for Outsourcing Contract
• Contract Drafting
• Problems & Solutions
INSTRUKTUR DR. Lely Joko Suryono, SH., M.Hum.
PESERTA
1. HR/ Personnel Director
2. Corporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer
3. HR Executives Legal/ Business/ HRD/ Manpower Consultants
METODH Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation
TIME & VENUE
• Training will be held on:
September 10 – 12, 2013 at Aston Tropicana Hotel, Bandung
Next Schedule
October 21 – 23, 2013
December 16 – 18, 2013
• At Grand Aston Hotel, Yogyakarta (*****)
Course Fee
Reguler / Public Training : Rp. 6.500.000,- / participant (non residential)
Special rate IDR 6.000.000,- / participant (non residential) for minimum 3 participants from the same company.
Facilities :
• Convinience Meeting room
• Airport drop and pick-up services
• Training kit
• Hard & Soft copy handout
• Certificate
• Souvenir
Inhouse Training : Rp. 32.500.000,- for maximum 15 participants.
Fee includes:
• Acomodation & Transportation of instructor and team
• Tax
• Training kit
• Hard & Soft copy handout
• Certificate
• Souvenir
Excludes:
• Training room
• LCD Projector
• Coffee break and lunch
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participants that are registered in the enrollment form that has been sent to us.
http://trainingyogyakarta.com/implementasi-ketentuan-pkwtpkwtt-outsourcing/
Implementasi Ketentuan PKWT,PKWTT & Outsourcing
Diposting oleh
gillfunstore
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar