Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pelatihan K3 Konstruksi – Sertifikasi Depnakertrans RI

Pelatihan K3 Konstruksi – Sertifikasi Depnakertrans RI

DESKRIPSI TUJUAN
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
• Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
• Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
• Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,

Dasar hukum :
• Undang-Undang No. 13 tahun 2003
• Undang-Undang No. 1 tahun 1970
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
• Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
• Peraturan-Peraturan terkait lainnya
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pencerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi, kami bekerjasama dengan PT. Centra Gama Indovisi, salah satu PJK3 di Yogyakarta akan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Konstruksi di Yogyakarta. Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
1. Pre Test
2. UU, Standar dan Aturan K3
3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
5. Pengetahuan Dasar K3
6. Managemen dan Administrasi K3
7. K3 Pekerjaan Konstruksi
8. Manajemen Lingkungan
9. K3 Peralatan Konstruksi
10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
11. K3 Pesawat Angkat
12. K3 Perancah & Tangga
13. Sistem Pemadam Kebakaran
14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
15. Higiene Perusahaan dan Proyek
16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
19. Seminar
20. Evaluasi Akhir
PESERTA
Persyaratan Peserta :
1. Peserta min. berpendidikan d3 tehnik.
2. Membawa Foto Copy Kartu Indentitas & fotocopy ijazah
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
METODE INSTRUKTUR
Presentasi
Diskusi & Studi Kasus
Kunjungan Lapangan
Ujian Akhir
Evaluasi Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
WAKTU & TEMPAT
At Yogyakarta
Batch 1 : 13 – 15 Maret 2013
Batch 2 : 11 – 13 Juni 2013
Batch 3 : 10 – 12 September 2013
Batch 4 : 10 – 12 Desember 2013
(4 days training)
In House Training Depend on request
INVESTASI

Course Fee: Rp 5,500,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch

Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.


http://trainingyogyakarta.com/pelatihan-k3-konstruksi-sertifikasi-depnakertrans-ri/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar