Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pelatihan Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Sertifikasi Depnakertrans RI

Pelatihan Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Sertifikasi Depnakertrans RI

Pendahuluan dan Latar Belakang:
Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Adapun peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 46 jam pelajaran atau selama ± 5 hari efektif. Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2) Prosedur Ijin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
MATERI
Teori :
1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
9. Evaluasi
Praktek :
1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
PESERTA
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
5. Kuota Peserta (8 Peserta)
METODE INSTRUKTUR
Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
WAKTU & TEMPAT
Batch 1 : 2 – 6 April 2013
Batch 2: 2 – 6 Juli 2013
Batch 3: 21 – 25 Oktober 2013
(5 days training)
at Yogyakarta
In House Training Depend on request
INVESTASI

http://trainingyogyakarta.com/pelatihan-petugas-k3-ruang-terbatas-confined-space-sertifikasi-depnakertrans-ri/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar