Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Petugas K3 Kimia – Sertifikasi Depnakertrans RI

Petugas K3 Kimia – Sertifikasi Depnakertrans RI

DESKRIPSI TUJUAN
Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya.
Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.
Bertolak dari kondisi tersebut, kami bekerjasama dengan PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan program training dengan tema “Pelatihan Sertifikasi Petugas K3 Kimia”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI. Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan:
1. Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
2. Dapat mengidentifikasi bahaya
3. Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
4. Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
5. Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia
6. Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia
MATERI
Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini adalah:
1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
2. Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
5. Penyimpanan dan penangananan bahan kimia berbahaya
6. Prosedur kerja yang aman
7. Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan
8. Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja
9. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
10. Rencana dan prosedur tanggap darurat
11. Lembar data Keselamatan bahan dan label
12. Dasar-dasar toksikologi
13. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
14. Peningkatan aktifitas P3K3
15. Studi Kasus
16. Kunjungan Lapangan
17. Evaluasi
PESERTA
Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
5. Kuota Peserta (8 Peserta)
METODE INSTRUKTUR
1. Pre Test
2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
3. Diskusi
4. Study Kasus
5. Kunjungan
6. Ujian Akhir Sertifikasi
7. Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan. Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
WAKTU & TEMPAT
Batch 1 : 12 – 16 Februari 2013
Batch 2 : 14 – 18 Mei 2013
Batch 3 : 24 – 28 September 2013
Batch : 12 – 16 November 2013
(5 days training)
at Yogyakarta
In House Training Depend on request
INVESTASI

Course Fee: Rp 9,000,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch

Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.

http://trainingyogyakarta.com/petugas-k3-kimia-sertifikasi-depnakertrans-ri/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar