Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Refresh Ahli K3 Konstruksi

Refresh Ahli K3 Konstruksi

DESKRIPSI
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.

Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
• Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
• Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
• Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pencerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi.

DASAR HUKUM
• Undang-Undang No. 13 tahun 2003
• Undang-Undang No. 1 tahun 1970
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
• Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
• Peraturan-Peraturan terkait lainnya

TUJUAN
Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
1. Pre Test
2. UU, Standar dan Aturan K3
3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
5. Pengetahuan Dasar K3
6. Managemen dan Administrasi K3
7. K3 Pekerjaan Konstruksi
8. Manajemen Lingkungan
9. K3 Peralatan Konstruksi
10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
11. K3 Pesawat Angkat
12. K3 Perancah & Tangga
13. Sistem Pemadam Kebakaran
14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
15. Higiene Perusahaan dan Proyek
16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
19. Seminar
20. Evaluasi Akhir

PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.

Sebagai persyaratan agar setiap peserta menbawa dan menyerahkan:
1. Surat permohonan perpanjangan AK3 Konstruksi yang ditujukan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans RI, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
2. photo copy Surat keputusan Penunjukan/SKP yang bersangkutan.
3. Laporan kegiatan AK3 Konstruksi (Bisa diganti dengan mengirikan CV, dilampirkan kapan mendapatkan sertifikat tersebut dan sertifikat tersebut telah bapak bapaki dimana saja?
4. Mengisi Biodata (Bisa kami bantu)
5. Foto berwarna ukuran 4×6, 3×4, dan 2×3 sebanyak 3 lembar (background merah.
6. foto kopi ijazah terakhir min D3 umum.

METODE
• Presentation
• Discuss
• Case Study
• Post Test
• Evaluation

INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Depnakertrans RI

TIME & VENUE
11 – 14 Juni 2013
10 – 13 September 2013
10 – 13 Desember 2013
(4 days training)
08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta
In House Training:
Depend on request

COURSE FEE
Rp 4.000.000,- /participant (non residensial)*

FASILITAS• Module / Handout• Sertifikat & SKP dari Depnakertrans RI Jakarta• Training Kit• Soft Copy Materi• Coffee Break & Lunch• Souvenir

http://trainingyogyakarta.com/refresh-ahli-k3-konstruksi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar