Pembinaan Ahli K3 Umum – Sertifikasi Depnakertrans RI
DESKRIPSI TUJUAN
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. kami bekerjasama dengan PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
• Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
• Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
• Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
• Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
• Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
• Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
• Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
• Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
• Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
• Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
• Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
MATERI
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Studi kasus & Evaluasi
PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa fotocopy inajazah terakhir min d3 dengan jurusan umum
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
METODE INSTRUKTUR
Presentation
Discuss
Case Study
Post Test
Evaluation
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
WAKTU & TEMPAT
Batch 1 : 8-18 Januari 2013
Batch 2: 13 – 23 Maret 2013
Batch 3: 21 Mei-2 Juni 2013
Batch Request : 17 – 29 Juni 2013
Batch 4: 16-28 Juli 2013
Batch 5: 10-22 September 2013
Batch 6: 12-24 November 2013
(10 days training)
at Yogyakarta
In House Training Depend on request
INVESTASI
Course Fee: Rp 8,000,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.
trainingyogyakarta.com/pembinaan-ahli-k3-umum-sertifikasi-depnakertrans-ri/
Pembinaan Ahli K3 Umum – Sertifikasi Depnakertrans RI
Pelatihan K3 Konstruksi – Sertifikasi Depnakertrans RI
Pelatihan K3 Konstruksi – Sertifikasi Depnakertrans RI
DESKRIPSI TUJUAN
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
• Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
• Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
• Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Dasar hukum :
• Undang-Undang No. 13 tahun 2003
• Undang-Undang No. 1 tahun 1970
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
• Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
• Peraturan-Peraturan terkait lainnya
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pencerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi, kami bekerjasama dengan PT. Centra Gama Indovisi, salah satu PJK3 di Yogyakarta akan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Konstruksi di Yogyakarta. Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
1. Pre Test
2. UU, Standar dan Aturan K3
3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
5. Pengetahuan Dasar K3
6. Managemen dan Administrasi K3
7. K3 Pekerjaan Konstruksi
8. Manajemen Lingkungan
9. K3 Peralatan Konstruksi
10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
11. K3 Pesawat Angkat
12. K3 Perancah & Tangga
13. Sistem Pemadam Kebakaran
14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
15. Higiene Perusahaan dan Proyek
16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
19. Seminar
20. Evaluasi Akhir
PESERTA
Persyaratan Peserta :
1. Peserta min. berpendidikan d3 tehnik.
2. Membawa Foto Copy Kartu Indentitas & fotocopy ijazah
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
METODE INSTRUKTUR
Presentasi
Diskusi & Studi Kasus
Kunjungan Lapangan
Ujian Akhir
Evaluasi Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
WAKTU & TEMPAT
At Yogyakarta
Batch 1 : 13 – 15 Maret 2013
Batch 2 : 11 – 13 Juni 2013
Batch 3 : 10 – 12 September 2013
Batch 4 : 10 – 12 Desember 2013
(4 days training)
In House Training Depend on request
INVESTASI
Course Fee: Rp 5,500,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.
http://trainingyogyakarta.com/pelatihan-k3-konstruksi-sertifikasi-depnakertrans-ri/
Pelatihan Kompetensi & Sertifikasi Operator Boiler Kelas I & II
Pelatihan Kompetensi & Sertifikasi Operator Boiler Kelas I & II
DESKRIPSI
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami bekerja sama dengan CENTRASAFETY – PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.
DASAR HUKUM
• Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3),
• UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
• Undang-Undang No. 1 tahun 1970
• Undang-Undang Uap Stbl 225 tahun 1930
• Peraturan Uap Stbl 339 tahun 1930
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/ MEN/1988 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap
• Peraturan-Peraturan terkait lainnya
MATERI
Materi Training Operator Boiler Kelas 1:
1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
5. Dasar – Dasar K3
6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
12. Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap
13. Pengetahuan bahan
14. Peninjauan konstruksi pesawat uap
15. Pemeriksaan secara tidak merusak
16. Perpindahan Panas
17. Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran
18. Analisa kecelakaan peledakan
19. Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap
20. Praktek
Materi Training Operator Boiler Kelas 1:
1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
5. Dasar – Dasar K3
6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
12. Pengetahuan instalasi listrik untuk Ketel Uap
13. Pengetahuan Bahan Bakar dan Pembakaran
14. Praktek
PESERTA METODE
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas dan ijazah terakhir (minimal stm sederajat)
2. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
4. Sehat jasmani & rohani
5. Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun Presentasi , Diskusi , Simulasi, Praktek Lapangan, Seminar , Post Test , Evaluasi
INSTRUKTUR
Tenaga AHLI dari KEMENAKERTRANS RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di bidang K3 Pesawat Uap.
WAKTU & TEMPAT
Yogyakarta
Batch 1 :26 Maret-4 April 2013
Batch 2: 25 Juni-2 Juli 2013
Batch 3 :24 September- 1 Oktober 2013
(10 days training)
g)In House Depend in Request
INVESTASI
Operator Kelas 1 :
Rp 7.000.000,- /participant (non residensial)*
Operator Kelas 2 :
Rp 6.500.000,- /participant (non residensial)*
Operator Kelas 1 dan 2 :
Rp 8.500.000,- /participant (non residensial)*
Facilities:
• Convinience Meeting room, Yogyakarta
• Airport pick-up and drop service
• Transportation during training
• 2x coffee break and lunch during training
• Training kit
• Hard and soft copy material
• Certificate
• Souvenir
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to u
http://trainingyogyakarta.com/pelatihan-kompetensi-sertifikasi-operator-boiler-kelas-i-ii-2/
Petugas K3 Kimia – Sertifikasi Depnakertrans RI
Petugas K3 Kimia – Sertifikasi Depnakertrans RI
DESKRIPSI TUJUAN
Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya.
Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.
Bertolak dari kondisi tersebut, kami bekerjasama dengan PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan program training dengan tema “Pelatihan Sertifikasi Petugas K3 Kimia”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI. Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan:
1. Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
2. Dapat mengidentifikasi bahaya
3. Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
4. Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
5. Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia
6. Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia
MATERI
Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini adalah:
1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
2. Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
5. Penyimpanan dan penangananan bahan kimia berbahaya
6. Prosedur kerja yang aman
7. Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan
8. Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja
9. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
10. Rencana dan prosedur tanggap darurat
11. Lembar data Keselamatan bahan dan label
12. Dasar-dasar toksikologi
13. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
14. Peningkatan aktifitas P3K3
15. Studi Kasus
16. Kunjungan Lapangan
17. Evaluasi
PESERTA
Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
5. Kuota Peserta (8 Peserta)
METODE INSTRUKTUR
1. Pre Test
2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
3. Diskusi
4. Study Kasus
5. Kunjungan
6. Ujian Akhir Sertifikasi
7. Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan. Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3
WAKTU & TEMPAT
Batch 1 : 12 – 16 Februari 2013
Batch 2 : 14 – 18 Mei 2013
Batch 3 : 24 – 28 September 2013
Batch : 12 – 16 November 2013
(5 days training)
at Yogyakarta
In House Training Depend on request
INVESTASI
Course Fee: Rp 9,000,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.
http://trainingyogyakarta.com/petugas-k3-kimia-sertifikasi-depnakertrans-ri/
Waste Water Treatment
Waste Water Treatment
DESKRIPSI
Ketatnya peraturan dan kesadaran akan lingkungan mengharuskan pihak industri mencari upaya yang selalu lebih efektif dan efisien untuk mengolah air limbah. Hal tersebut juga sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang memiliki tiga pilar sekaligus, yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Berbagai kendala masih menghadang pihak industri dalam upaya melakukan pengolahan air limbahnya agar sesuai dengan ketentuan baku mutu. Kendala-kendala tersebut antara lain persepsi tingginya biaya yang harus ditanggung, baik biaya pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun biaya operasional, ketersediaan lahan yang sempit, faktor sumber daya manusia (SDM) yang tidak mencukupi, dsb.
Demikian halnya pada pabrik pengolahan pangan. Tak jarang apabila pabrik beroperasi sering menimbulkan debu serta menghasilkan limbah cair dan sisa oli yang pekat, sehingga kondisi lingkungan tersebut tercemar. Oleh karena itu para pelaku industry khususnya di bidang insdustri pangan perlu mendapat pemahaman tentang bagaimana melakukan peengelolaan limbah terutama yang bersifat cair agar tidak mencemari lingkungan.
MATERI
• Peraturan Pemerintah / Undang-Undang Yang Berlaku terkait Pengolahan Limbah
• Prinsip Dasar Pengolahan Limbah pada industry Pangan
• Karakteristik Limbah Industri
• Karakter , Kualitas, dan Standar air limbah
• Manajemen Teknologi Limbah Industri
• Tujuan dan metode pengolahan air limbah
• Prinsip Pengolahan Waste Secara Aerobik / Anaerobik
• Parameter Proses Pengolahan Limbah dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
• Analisa Pada Tahapan Proses Pengolahan Limbah
• Lab Management Terutama Untuk Analisa WWTP (COD Dan BOD)
• Sistem Pengolahan Limbah Cair secara fisika, kimia dan biologi
• Penghilangan residu suspended solids, nitrogen, dan phosphate
• Aspek manajemen dalam komunitas pengelolaan air limbah
• Perencanaan dan Pengendalian IPAL
PESERTA METODE
Pelatihan ditujukan untuk departemen K3 dan lingkungan di perusahaan, pengelola dan atau pelaksana / process engineer pada pengolahan air limbah atau operator IPAL dari industri pangan. Presentasi, Diskusi, Studikasus, Evaluasi
INSTRUKTUR
Riyanto, M.Si, Ph. D
Instruktur adalah pakar di bidang safety and environment, sering menjadi nara sumber untuk training environment, khususnya pengolahan air limbah di beberapa instansi/perusahaan.
WAKTU & TEMPAT
Batch 1 : 15 – 17 Januari 2013
Batch 2 : 16 – 18 April 2013
Batch 3 : 16 – 18 Juli 2013
Batch 4 : 16 – 18 Oktober 2013
Tempat: Yogyakarta
In House Depend in Request
INVESTASI
Rp. 7.500.000/ peserta (penginapan 3 malam)
Facilities:
• Convinience Meeting room at Hotel, Yogyakarta
• Airport pick-up and drop service
• Transportation during training
• 2x coffee break and lunch during training
• Training kit
• Hard and soft copy material
• Certificate
• Souvenir
Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.
http://trainingyogyakarta.com/waste-water-treatment/
Pelatihan Auditor SMK3 : Sertifikasi Depnakertrans RI
Pelatihan Auditor SMK3 : Sertifikasi Depnakertrans RI
DESKRIPSI TUJUAN
Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen adalah sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan system tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3. Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada.
Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan. Tujuan:
Tujuan utama pelatihan SMK3 adalah memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pelatihan dapat dilaksanakan in-house atau terbuka.
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
• Memenuhi kriteria Permenaker 05/Men/1996.
• Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
• Berpotensi menjadi auditor eksternal
• Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
• Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
• Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
• Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
• Menjelaskan secara rational dukungan dalam penerapan SMK3
• Mengerti dan memahami peran auditor dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
MANFAAT
1. Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi Depnakertrans;
2. Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal.
MATERI
• Peraturan Perundangan K3
- Kebijakan Pengaas K3
- Kebijakan SMK3
• Prinsip-Prinsip SMK3
• Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
• Wewenang, keajiban, dan jenjang karir Auditor SMK3
• Badan Audit SMK3
• Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
• Mekanisme & Sitematika Pelaksanaan Audit SMK3
• Metode dan Teknik Audit SMK3
1. Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
2. Strategi Pendokumentasian
3. Peninjauan Ulang Perancangan (design) & Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar Pemantauan
8. Penyusunan Laporan & Tindak Lanjut (Perbaikan kekurangan)
9. Pengelolaan Material & Perpindahannya
10. Pengumpulan & Penggunaaan Data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan Keterampilan & Kemampuan
• Instrumen Audit SMK3
• Rencana Tahunan Audit (RTA)
Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
PESERTA
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan, persyaratan peserta :
1. Fotocopy ijazah terakhir min d3
2. Fotocopy sertifikat Ak3 Umum
3. Fotocopy identitas diri
4. Surat rekomendasi dari perusahaan
5. Foto 2×3, 3×4, 4×6 background merah masing – masing 3 lembar
METODE INSTRUKTUR
Penyampaian Materi
Diskusi
Studi Kasus
Presentasi Kelompok Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Depnakertrans RI
WAKTU & TEMPAT
Yogyakarta
Batch 1: 12-14 Februari 2013
Batch 2: 23-25 April 2013
Batch request : 6 – 8 April 2013
Batch 3: 2-4 Juli 2013
Batch 4: 22-24 Oktober 2013
(3 days training)
In House Training Depend on request
INVESTASI
Course Fee: Rp 5,500,000,-/ participant Non – Residential
Facilities Meeting room, Module /
Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou
venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch
http://trainingyogyakarta.com/waste-water-treatment/
Pelatihan Auditor SMK3 : Sertifikasi Depnakertrans RI
Pelatihan Auditor SMK3 : Sertifikasi Depnakertrans RI
DESKRIPSI TUJUAN
Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen adalah sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan system tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3. Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada.
Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan. Tujuan:
Tujuan utama pelatihan SMK3 adalah memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pelatihan dapat dilaksanakan in-house atau terbuka.
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :
• Memenuhi kriteria Permenaker 05/Men/1996.
• Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
• Berpotensi menjadi auditor eksternal
• Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
• Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
• Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
• Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
• Menjelaskan secara rational dukungan dalam penerapan SMK3
• Mengerti dan memahami peran auditor dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
MANFAAT
1. Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi Depnakertrans;
2. Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal.
MATERI
• Peraturan Perundangan K3
- Kebijakan Pengaas K3
- Kebijakan SMK3
• Prinsip-Prinsip SMK3
• Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
• Wewenang, keajiban, dan jenjang karir Auditor SMK3
• Badan Audit SMK3
• Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
• Mekanisme & Sitematika Pelaksanaan Audit SMK3
• Metode dan Teknik Audit SMK3
1. Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
2. Strategi Pendokumentasian
3. Peninjauan Ulang Perancangan (design) & Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar Pemantauan
8. Penyusunan Laporan & Tindak Lanjut (Perbaikan kekurangan)
9. Pengelolaan Material & Perpindahannya
10. Pengumpulan & Penggunaaan Data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan Keterampilan & Kemampuan
• Instrumen Audit SMK3
• Rencana Tahunan Audit (RTA)
Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
PESERTA
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan, persyaratan peserta :
1. Fotocopy ijazah terakhir min d3
2. Fotocopy sertifikat Ak3 Umum
3. Fotocopy identitas diri
4. Surat rekomendasi dari perusahaan
5. Foto 2×3, 3×4, 4×6 background merah masing – masing 3 lembar
METODE INSTRUKTUR
Penyampaian Materi
Diskusi
Studi Kasus
Presentasi Kelompok Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Depnakertrans RI
WAKTU & TEMPAT
Yogyakarta
Batch 1: 12-14 Februari 2013
Batch 2: 23-25 April 2013
Batch request : 6 – 8 April 2013
Batch 3: 2-4 Juli 2013
Batch 4: 22-24 Oktober 2013
(3 days training)
In House Training Depend on request
INVESTASI
Course Fee: Rp 5,500,000,-/ participant Non – ResidentialFacilities Meeting room, Module /Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Souvenir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch
http://trainingyogyakarta.com/pelatihan-auditor-smk3-sertifikasi-depnakertrans-ri/






